Ia menjelaskan, panitia menetapkan sejumlah persyaratan bagi bakal calon ketua. Di antaranya berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), berjiwa Pancasila dan UUD 1945, serta telah menjadi anggota Hiswana Migas minimal satu tahun yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) aktif.
Selain itu, calon juga diwajibkan pernah menjadi pengurus DPC setempat sekurang-kurangnya satu periode dan memiliki rekam jejak organisasi yang baik, termasuk telah memenuhi kewajiban iuran anggota.
Tak hanya itu, bakal calon juga harus melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat keterangan tidak pernah dipidana dari Pengadilan Negeri, surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah, serta berusia maksimal 80 tahun.
"Setiap bakal calon juga wajib memperoleh dukungan minimal 30 persen dari total anggota peserta Muscab serta menyerahkan proposal visi dan misi," tambah Untung.
Untuk kepesertaan Muscab, panitia menetapkan bahwa peserta yang memiliki hak suara adalah anggota yang telah mengantongi KTA terbaru dari sistem keanggotaan resmi Hiswana Migas dan telah melunasi iuran wajib hingga 31 Mei 2026.
Apabila peserta berhalangan hadir, hak kehadirannya dapat dikuasakan kepada pihak lain sesuai mekanisme yang telah ditetapkan panitia.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait
