Polri Ultimatum Pihak yang Coba Halangi Penyidikan Korupsi Kakap

Puteranegara Batubara
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto (kanan). (Foto: Puteranegara)

"Perlu kami sampaikan pada rekan-rekan sekalian, kami menghimbau kepada seluruh pihak untuk kita sama-sama menghormati proses yang dilakukan oleh pihak Kepolisian," ujar Budi.

Lebih lanjut, Budi mengingatkan adanya pasal pidana berat yang mengatur tentang pihak-pihak yang sengaja mencoba menghalangi proses penyidikan petugas. Oleh karena itu, ia meminta semua elemen masyarakat maupun pihak terkait untuk tunduk dan menghormati penegakan hukum di Indonesia.

"Kami menyampaikan kepada siapa punyang mencoba menghalang-halangi dalam proses penyidikan, dapat diproses berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Polda Metro Jaya dan Mabes Polri tetap mengacu kepada azas profesionalitas, proporsional, dan akuntabel, dan semua tindakan kepolisian ini dapat dipertanggungjawabkan," ucap Budi.



Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network