Ia mengklaim tanah seluas sekitar 4,1 hektare yang dikuasainya ikut terdampak dalam sengketa, meski menurutnya berada di luar objek perkara.
"Saya datang untuk memberikan masukan kepada pemerintah daerah mengenai dugaan praktik mafia tanah yang masih terjadi dan berharap ada perhatian serius," ujarnya.
Kuasa hukum Endang, Fuji Handriyana mengatakan kliennya telah melaporkan berbagai persoalan yang berkaitan dengan sengketa lahan tersebut kepada aparat penegak hukum. Ia juga menyampaikan dugaan adanya keterlibatan sejumlah oknum dalam proses penguasaan lahan.
Namun, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang berlaku.
Fuji menambahkan, berdasarkan informasi yang diperolehnya dari penyidik, terdapat sejumlah perkembangan dalam penanganan perkara. Meski demikian, hingga kini belum ada putusan pengadilan yang menyatakan adanya keterlibatan pihak-pihak yang disebutkan dalam dugaan tersebut.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait
