Ia mempertanyakan apakah sebelum proses pelelangan dilakukan, Kejaksaan Agung telah mengumumkan secara terbuka kepada publik melalui media nasional agar seluruh kreditur dapat mendaftarkan piutangnya.
"Jika tidak, maka patut dipertanyakan dasar hanya segelintir kreditur yang kemudian tercatat dalam proses penyelesaian, sementara banyak vendor lainnya hingga kini masih memperjuangkan haknya melalui gugatan perdata maupun permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)," ujar Khalid dalam keterangan tertulis, Selasa (28/7/2026).
JWatch juga menyoroti sejumlah putusan PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Dalam putusan tersebut, majelis hakim disebut menyatakan bahwa tagihan para kreditur harus terlebih dahulu divalidasi dan diverifikasi oleh Kejaksaan Agung RI.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung disebut berpendapat bahwa persoalan tersebut merupakan ranah keperdataan dan Pusat Pemulihan Aset (PPA) tidak memiliki kewenangan memasukkan kreditur sebagai pihak yang menerima hasil lelang. Menurut JWatch, kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para vendor yang hingga kini masih berupaya memperoleh haknya melalui jalur hukum.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait
