Ia menjelaskan, pengusaha juga memiliki kewajiban terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atas kendaraan angkutan dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)Selain itu, badan usaha juga memiliki kewajiban membayar Pajak Penghasilan Badan setiap tahun sesuai dengan ketentuan perpajakan. Karjito menegaskan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan kewajiban membayar pajak. Menurutnya, pengusaha justru harus menjadi bagian dari masyarakat yang patuh terhadap kewajiban perpajakan.
“Sebagai pengusaha, haram hukumnya bagi kami meminta gratis. Kami tidak meminta dibebaskan dari pajak. Tetapi kami berhak mendapatkan penghitungan pajak yang benar, proporsional dan layak,” katanya.
Menurut Karjito, perbedaan pandangan mengenai pajak reklame terhadap totem SPBU sebaiknya diselesaikan melalui dialog dan kajian bersama, sehingga kebijakan yang diterapkan tetap memberikan kepastian hukum sekaligus tidak menimbulkan beban yang tidak proporsional bagi pelaku usaha.
Hiswana Migas DPC Bogor berharap komunikasi dengan DPRD Kota Bogor dapat terus dilakukan secara berkelanjutan. Organisasi menilai dialog antara pemerintah, legislatif dan dunia usaha diperlukan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat sekaligus memastikan kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas.
Hiswana Migas menegaskan komitmennya untuk tetap menjadi mitra pemerintah dan DPRD, sekaligus menjalankan fungsi organisasi dalam memperjuangkan kepentingan anggota dengan tetap mengedepankan kepatuhan terhadap hukum, kepentingan masyarakat, dan kontribusi terhadap pembangunan daerah.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait
