“Pemantauan tinggi muka air agar tetap kurang dari 40 cm, penguatan sistem peringatan dan deteksi dini, serta prioritas pada kegiatan pencegahan harus dilakukan secara konsisten,” tuturnya.
Ia juga mengingatkan seluruh pihak untuk mematuhi regulasi terkait pemanfaatan lahan gambut, termasuk ketentuan mengenai ketebalan gambut yang dapat dimanfaatkan.
Prof Bambang menegaskan, penanganan karhutla di lahan gambut tidak bisa hanya mengandalkan pemadaman ketika api sudah membesar.
Strategi yang lebih efektif adalah mencegah gambut mengering, menjaga tata kelola air, memperkuat sistem pemantauan, serta meningkatkan kesiapan personel dan peralatan pemadam.
“Pencegahan harus menjadi prioritas utama dengan menjaga gambut tetap basah, memperkuat deteksi dini, dan memastikan seluruh pihak terlibat dalam pengelolaan gambut secara berkelanjutan,” pungkas Prof Bambang.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait
