PT RMK menyebut terdapat 13 unit ambulans yang telah berada di yayasan penerima manfaat.
Karena mengaku belum menerima pembayaran, PT RMK menyatakan masih menguasai dokumen asli kendaraan, termasuk STNK dan BPKB.
Kondisi ini menimbulkan persoalan administratif bagi armada yang sudah berada di lapangan, terutama terkait kelengkapan dokumen kendaraan untuk operasional.
Melalui kuasa hukumnya, PT RMK meminta Polda Jawa Barat melakukan penyitaan resmi terhadap unit ambulans yang berkaitan dengan perkara apabila telah memenuhi ketentuan hukum.
Alice juga mempertanyakan pemindahan penanganan perkara dari penyidik awal di Unit 5 Subdit 3 ke Subdit 1 Ditreskrimum Polda Jabar.
“Kami meminta Polda Jabar segera melakukan penyitaan armada dan perkara ini diusut tuntas,” ujar Alice.
Terkait dugaan adanya intervensi dalam penanganan perkara, pernyataan tersebut merupakan klaim dari pihak PT RMK dan masih memerlukan penjelasan dari Polda Jawa Barat.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait
