Redaksi iNewsBogor.id telah menghubungi PT Restu Mahkota Karya (RMK) Cibadak melalui pesan WhatsApp. Pihak dealer membenarkan adanya perkara tersebut dan menyatakan penanganan persoalan telah diserahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum PT RMK.
Sementara itu, keterangan dari JE dan CV Bankun Usaha Mandiri masih diperlukan untuk menjelaskan alur pembayaran serta duduk perkara pengadaan ambulans tersebut.
Kasus ini masih dalam proses hukum. Ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab nantinya bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait
