Tuntut KPK Tuntaskan Korupsi Upah Pungut Kabupaten Bogor, Salah Satu Tuntutan Utama Petisi 26

Tim iNews
Petisi 26 mendesak KPK menuntaskan dugaan korupsi upah pungut Kabupaten Bogor. KPK telah menyita Rp1,5 miliar dan memeriksa sejumlah pihak. Foto iNews

CIBINONG, iNewsBogor.id - Tuntutan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas dugaan korupsi dalam kasus upah pungut menjadi salah satu poin yang disuarakan massa Petisi 26 saat menggelar aksi di depan Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Senin (28/9/2026).

Ratusan massa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Sipil Bogor Bersatu tersebut menggelar aksi untuk menyuarakan penolakan terhadap korupsi sekaligus menagih komitmen anggota dewan dalam mendukung penggalangan 1 juta tanda tangan Petisi Tolak Korupsi.

 

Tuntut KPK Tuntaskan Kasus Upah Pungut

Salah satu tuntutan utama Petisi 26 ditujukan kepada KPK agar mengusut tuntas dugaan korupsi dalam kasus upah pungut di Kabupaten Bogor.

Dalam tuntutannya, massa juga mendesak KPK mengusut seluruh dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor serta memberikan kepastian hukum atas perkara-perkara yang telah ditangani di Kabupaten Bogor.

Tuntutan tersebut muncul di tengah proses penyidikan KPK terkait dugaan pemotongan insentif atau upah pungut pegawai Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor.

Sebelumnya, KPK telah menyita uang sekitar Rp1,5 miliar yang diduga berkaitan dengan pemotongan insentif atau upah pungut pegawai Bappenda Kabupaten Bogor. KPK masih menelusuri asal-usul uang tersebut, termasuk periode dan mekanisme pemotongannya.

“Penyidik tentu menelusuri apakah pemotongan ini rutin dilakukan, jumlahnya berapa, dan rutinnya berapa bulan sekali. Itu semuanya masuk ke dalam materi yang didalami,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada iNews.id.

Selain uang yang telah disita, KPK juga menelusuri aliran dana tersebut dan pihak-pihak yang diduga menerima manfaat dari pemotongan upah pungut tersebut.

“Termasuk alur perintah, jadi selain mengikuti aliran uang kita juga melihat bagaimana alur perintahnya, ini hulunya siapa,” kata Budi.

Dalam proses penyidikan, KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah kantor Pemerintah Kabupaten Bogor. Penggeledahan dilakukan di Kantor Bappenda Kabupaten Bogor, Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor, serta Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.

Setelah penggeledahan, KPK juga memeriksa sejumlah pejabat dan pegawai Pemkab Bogor pada Senin (31/8/2026) di Gedung Merah Putih KPK.

Mereka di antaranya Kepala Bappenda Kabupaten Bogor Adi Mulyadi, PPPK pada Bappenda Kabupaten Bogor Gandhi Sukmana, Kepala Subbagian Keuangan Bappenda Kabupaten Bogor Rizki Setiawan, serta Kepala BKPSDM Kabupaten Bogor Yunita Mustika.

Pemeriksaan tersebut, kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, antara lain diarahkan untuk mendalami mekanisme pemberian serta dugaan pemotongan upah pungut yang seharusnya diterima pegawai.

KPK juga telah membuka kemungkinan memanggil Bupati Bogor Rudy Susmanto untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara yang tengah disidik terkait upah pungut.

Namun, KPK menegaskan pemanggilan Bupati Bogor sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik. Pemeriksaan akan dilakukan apabila penyidik menilai keterangan Rudy diperlukan untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik akan memanggil pihak-pihak yang dinilai memiliki informasi berkaitan dengan perkara tersebut.

"Selain konstruksi utuh, peran dari masing-masing pihak ini akan ter-capture dalam tahap penyidikan ini," ujar Budi saat dikonfirmasi.

Munculnya nama Rudy Susmanto dalam perkembangan penyidikan KPK bukan berarti Bupati Bogor tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan tersangka dalam perkara tersebut.

Penyidikan masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. KPK sebelumnya juga menyatakan masih mendalami dugaan korupsi lainnya di lingkungan Pemkab Bogor, termasuk dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan Dinas Pendidikan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya juga menyampaikan bahwa pemanggilan Bupati Bogor akan dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan.

Penyidik terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan perkara. Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, penyidik kemudian akan mengembangkan fakta dan alat bukti yang ditemukan.

Langkah ini menjadi perhatian publik karena perkara yang disidik KPK disebut tidak hanya berkaitan dengan satu persoalan, tetapi juga mencakup dugaan upah pungut, pengadaan barang dan jasa, serta sejumlah persoalan lain yang masih didalami.

Setyo menegaskan keputusan untuk memanggil Rudy sepenuhnya berada di tangan tim penyidik. Menurut Setyo, penyidik saat ini masih fokus memeriksa pihak-pihak yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan perkara.

"Kalau saat ini tentu kan yang dipanggil beberapa pihak yang paling berkaitan langsung," kata Setyo kepada wartawan, Kamis (3/9/2026).

Setyo mengatakan, pemanggilan terhadap Bupati Bogor Rudy Susmanto nantinya akan dilakukan apabila penyidik membutuhkan keterangannya untuk kepentingan penyidikan.

"Itu menjadi tugas daripada penyidik untuk memastikan perlu dan tidaknya, kapan waktunya," ujar Setyo.

Ketika ditanya mengenai kapan Bupati Bogor akan diperiksa, Setyo memastikan informasi tersebut akan disampaikan apabila penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan.

Koordinator Gerakan Masyarakat Sipil Bogor Bersatu, Riswan Riswanto, mengatakan Petisi 26 bukan bentuk vonis terhadap individu atau pihak tertentu. Menurutnya, gerakan tersebut merupakan bentuk partisipasi publik dan kontrol sosial agar setiap dugaan penyimpangan dapat diperiksa secara objektif berdasarkan hukum.

"Hari ini kita akan tagih komitmen anggota DPRD Kabupaten Bogor untuk mendukung penggalangan 1 juta tanda tangan tolak korupsi," kata Riswan.
 
Hingga berita ini diturunkan, iNews masih berupaya mengonfirmasi Bupati Bogor Rudy Susmanto melalui pesan WhatsApp terkait perkembangan penyidikan tersebut. Namun, belum ada respons.
 

Editor : Suriya Mohamad Said

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network