CIBINONG, iNewsBogor.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi dalam proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pendalaman ini dilakukan setelah penyidik menggeledah Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor pada Jumat (28/8/2026) dan menyita sejumlah dokumen terkait pengadaan.
Di tengah proses penyidikan tersebut, kontraktor asal Cisarua, Kabupaten Bogor, Jonarudin, mengungkap sejumlah dugaan kejanggalan dalam proses lelang proyek. Salah satunya mengenai dugaan permintaan komitmen fee sebesar 7-10 persen dari nilai pagu proyek kepada pihak yang memenangkan tender.
Menurut Jonarudin, permintaan tersebut disebut tetap berlaku meskipun nilai penawaran dalam proses lelang telah mengalami penurunan.
"Yang saya ketahui, mereka secara terang-terangan meminta komitmen kepada pihak yang memenangkan proyek dengan target sebesar 7-10 persen, berapa pun nilai penawaran atau penurunan harga dalam proses lelang," ungkap Jonarudin, Jumat (2/10/2026).
Dia menilai, apabila penyedia jasa harus mengeluarkan komitmen hingga 10 persen dari nilai pagu, keuntungan yang diperoleh dari pengerjaan proyek akan semakin kecil.
"Berapa lagi keuntungan yang bisa saya dapatkan dari pekerjaan yang saya kerjakan?" katanya.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait
