KPK Sidik Dugaan Korupsi PBJ Bogor, Kontraktor Mengaku Pernah Dimintai Rp300 Juta untuk 'Pimpinan'

SM Said
KPK mendalami dugaan korupsi PBJ Bogor. Kontraktor Jonarudin mengaku dimintai Rp300 juta, sedangkan Otray alias Sugiarto membantah terlibat. Foto kontraktor saat di ULP BJ Kabupaten Bogor

Mengaku Dimintai Dana Rp300 Juta

Selain dugaan permintaan komitmen fee, Jonarudin mengaku pernah dimintai dana sebesar Rp300 juta oleh pengusaha Sugiarto alias Otray bersama sejumlah orang lainnya. Menurut pengakuannya, permintaan tersebut disampaikan dengan alasan untuk pimpinan.

Jonarudin menduga permintaan dana itu berkaitan dengan proses lelang proyek yang menurutnya telah dikondisikan agar pihak tertentu memenangkan tender. Namun, dia mengaku tidak memenuhi permintaan tersebut karena nilai penawaran proyek telah mengalami penurunan cukup besar.

Jonarudin juga menduga terdapat kelompok tertentu yang memiliki pengaruh terhadap pelaksanaan proyek di lingkungan Pemkab Bogor, termasuk menekan sejumlah kepala dinas. Dia mengeklaim sejumlah pihak yang diduga terlibat lebih banyak menggunakan perusahaan dari luar Kabupaten Bogor.

Jonarudin turut menyoroti proyek peningkatan jalan di Desa Pancawati yang menurut informasi yang diterimanya diduga dimenangkan pihak Otray.

"Sepengetahuan saya justru proyek-proyek yang mereka kerjakan kebanyakan menggunakan bendera orang atau menggunakan badan usaha dari luar. Mereka hanya mengambil keuntungan dari pengondisian kemenangan di ULP," ujarnya.

"Salah satunya proyek peningkatan jalan di Desa Pancawati yang diduga dimenangkan  pengusaha berinisial O, yang menurut informasi yang saya terima menggunakan badan usaha dari Jakarta dan kemudian diserahkan kepada pihak lain untuk dikerjakan," sambungnya.

Jonarudin juga menduga terdapat perbedaan perlakuan dalam penerapan persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada sejumlah tender proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.

"Pemenang tender yang diakomodir pengusaha Sugiarto semuanya menang di proyek Disdik Kabupaten Bogor, meski TKDN-nya telah kadaluwarsa. Sebaliknya, pengusaha lain yang tidak masuk dalam lingkaran S dan TKDN-nya juga expired justru digugurkan oleh UKPBJ," sebut dia.

Editor : Suriya Mohamad Said

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network