Sempurnakan Pasal Kerugian Negara, Elemen Masyarakat Dukung Rekomendasi DEN

Ifan Jafar Sidik
Peneliti hukum, pakar, dan elemen masyarakat foto bersama diacara dukungan terhadap rekomendasi Dewan Ekonomi Nasional (DEN) terkait penyempurnaan pasal kerugian keuangan negara UU Tipikor/KUHP di Jakarta, Kamis (22/10/2026). Foto: iNewsBogor.id

Menanggapi fenomena ini, Ahli Hukum Universitas Pelita Harapan Dr. Giovanni Christy menjelaskan bahwa kerancuan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP bersumber dari tidak tegasnya formulasi perbuatan dilarang. Hal ini diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 142/PUU-XXII/2024 dan Nomor 28/PUU-XXIV/2026.

"Jika perbuatan yang dilarang tidak dirumuskan tegas, penegak hukum berisiko menetapkan bentuk pelanggaran secara kaku di belakangan. Kesalahan administratif dipaksa menjadi tindak pidana. Ini mencederai asas legalitas," kata Giovanni.

Giovanni menyarankan agar pembuktian difokuskan pada kecurangan riil (taxpayer fraud), seperti:

  • Pengadaan fiktif (ghost procurement)

  • Penggelembungan harga (mark-up)

  • Komisi ilegal/suap (kickback)



Editor : Ifan Jafar Siddik

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network