JAKARTA, iNewsBogor.id — Gelombang dukungan terhadap penyempurnaan pasal tindak pidana korupsi yang mengatur kerugian keuangan negara terus mengalir dari berbagai pihak. Akademisi, peneliti hukum, hingga warga negara yang pernah berhadapan dengan proses hukum mendorong pemerintah menyelaraskan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor—yang kini diatur dalam Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Langkah ini sejalan dengan rekomendasi resmi Dewan Ekonomi Nasional (DEN) yang disampaikan oleh Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan kepada Presiden Prabowo Subianto pada pertengahan Oktober 2026.
Para pakar dan pihak terdampak menilai, kerancuan rumusan perbuatan pidana dalam pasal kerugian negara selama ini kerap memicu ketidakpastian hukum. Penanganan kasus korupsi dinilai kerap mendahulukan atau berfokus pada penghitungan angka kerugian negara, alih-alih membuktikan niat jahat (mens rea) serta perbuatan melawan hukum (actus reus) sejak awal.
Persoalan ketidakpastian rumus pasal korupsi dirasakan langsung oleh sejumah pihak. Salah satunya adalah Amsal Christy Sitepu, seorang videografer yang sempat dituduh merugikan negara dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Dalam kasus tersebut, klaim kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar yang sempat beredar di publik terbukti tidak berdasar.Penghitungan awal timbul akibat perbedaan persepsi standar harga karya kreatif antara harga penawaran Amsal (sekitar Rp30 juta per desa) dan auditor Inspektorat setempat (Rp24,1 juta per desa).
Pada 1 April 2026, Pengadilan Tipikor Medan memutus bebas Amsal dari seluruh dakwaan karena tidak terbukti melakukan tindak pidana. Putusan tersebut kini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Perhatian publik yang melulu tertuju pada angka kerugian negara dapat mengaburkan persoalan utama, terlebih bila metode penghitungannya sendiri masih diperdebatkan. Penyempurnaan pasal ini amat penting agar kasus serupa tak menimpa profesional lain," tegas Amsal.
Nasib berbeda dialami Ibrahim Arief, konsultan teknis pengadaan Chromebook Kemendikbudristek. Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sepakat Ibrahim tidak menikmati hasil korupsi maupun memperkaya diri sendiri. Namun, majelis hakim tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menjatuhkan pidana lima tahun penjara dan uang pengganti Rp5 miliar.
Putusan tersebut menuai sorotan lantaran Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor tegas membatasi uang pengganti maksimal sebesar harta benda yang diperoleh terdakwa dari hasil tindak pidana. Kasus ini memperlihatkan rapuhnya batas pertanggungjawaban pidana bagi profesional yang bekerja di proyek pemerintah.
Persoalan perubahan estimasi kerugian negara juga disorot oleh Eny Retno Yaqut, istri mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dalam perkara kuota haji tambahan 2023 yang tengah disidangkan di PN Jakarta Pusat, angka dugaan kerugian negara terbilang fluktuatif—dari klaim awal KPK sebesar Rp1 triliun lebih menjadi Rp622,09 miliar pada surat dakwaan.
Eny mengingatkan pentingnya menjaga agar pembuktian unsur pidana dilakukan secara cermat di pengadilan, sehingga publik tidak tergesa-gesa menghakimi seseorang berdasarkan angka dugaan semata.
Menanggapi fenomena ini, Ahli Hukum Universitas Pelita Harapan Dr. Giovanni Christy menjelaskan bahwa kerancuan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP bersumber dari tidak tegasnya formulasi perbuatan dilarang. Hal ini diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 142/PUU-XXII/2024 dan Nomor 28/PUU-XXIV/2026.
"Jika perbuatan yang dilarang tidak dirumuskan tegas, penegak hukum berisiko menetapkan bentuk pelanggaran secara kaku di belakangan. Kesalahan administratif dipaksa menjadi tindak pidana. Ini mencederai asas legalitas," kata Giovanni.
Giovanni menyarankan agar pembuktian difokuskan pada kecurangan riil (taxpayer fraud), seperti:
Pengadaan fiktif (ghost procurement)
Penggelembungan harga (mark-up)
Komisi ilegal/suap (kickback)
Menjaga Iklim Investasi dan Kepastian Usaha
Sementara itu, Peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP), Lisra Sukur, mengingatkan bahwa kerugian negara merupakan dampak, bukan unsur tunggal korupsi. Menurutnya, mengaburkan persoalan administrasi ke ranah pidana dapat memicu ketakutan bagi BUMN, mitra swasta, hingga profesional yang bekerja untuk negara.
Dampak ekonomi ini diamini Pembina Center for Interdisciplinary Conflict Engagement and Resolution (CICERO),Vincent Ricardo. Ia mengibaratkan ketidakpastian hukum ini sebagai situasi negative-sum game yang merugikan semua pihak.
"Seseorang bisa kehilangan kebebasan tanpa menikmati uang korupsi, sementara negara membuang-buang sumber daya untuk proses hukum yang keliru. Investor pun akan memperhitungkan risiko hukum ini sebagai biaya tinggi," pungkas Vincent.
Melalui rekomendasi DEN yang mengusulkan penerapan prinsip Business Judgment Rule (BJR), penyesuaian konvensi antikorupsi PBB (UNCAC), hingga pembentukan omnibus law keuangan negara, diharapkan penegakan hukum di Indonesia kian objektif, terukur, serta menjamin kepastian hukum tanpa mengendurkan pemberantasan korupsi.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait
