JAKARTA, iNewsBogor.id — Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) resmi menetapkan tiga orang oknum anggota kepolisian sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, akses ilegal (illegal access),serta penghapusan data elektronik.
Pengumuman status hukum tersebut disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin didampingi Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta,Selasa (3/11/2026) malam.
Tiga oknum anggota Polri yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH.
"Berdasarkan hasil penyidikan yang sesuai dengan metode pembuktian ilmiah (scientific investigation), penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni berinisial LSP, ASN, dan EH," ujar Komisaris Jenderal Polisi Asep Safrudin di Jakarta, Selasa malam.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait
