Polri Tetapkan Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal

Ifan Jafar Sidik
Suasana konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026), saat jajaran Mabes Polri mengumumkan penetapan tiga oknum anggota kepolisian sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan dan akses data ilegal. Foto: iNews

JAKARTA, iNewsBogor.id — Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) resmi menetapkan tiga orang oknum anggota kepolisian sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, akses ilegal (illegal access),serta penghapusan data elektronik.

Pengumuman status hukum tersebut disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin didampingi Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta,Selasa (3/11/2026) malam.

Tiga oknum anggota Polri yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH.

"Berdasarkan hasil penyidikan yang sesuai dengan metode pembuktian ilmiah (scientific investigation), penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni berinisial LSP, ASN, dan EH," ujar Komisaris Jenderal Polisi Asep Safrudin di Jakarta, Selasa malam.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network