Komjen Asep menjelaskan, penetapan tersangka ini merupakan hasil dari serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan mendalam yang dilakukan oleh Bareskrim Polri terhadap laporan dugaan peretasan, penyadapan, serta manipulasi dan penghapusan data elektronik secara melawan hukum.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menegaskan bahwa pimpinan tertinggi kepolisian memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. Penegakan hukum yang transparan dan akuntabel terhadap internal korps bhayangkara merupakan wujud nyata komitmen institusi untuk membenahi diri dari dalam.
"Kapolri memberikan perhatian dengan sangat serius atas peristiwa yang berkembang. Kita ingat bersama, sejalan dengan program pimpinan yakni 'bersih ke dalam', kepercayaan masyarakat dimulai dari polisi yang bersih dalam menjalankan tugas dan amanah," tegas Irjen Johnny Eddizon Isir.
Dalam konferensi pers tersebut, jajaran pejabat tinggi utama Polri yang turut hadir meliputi Irwasum Polri Komjen Pol.Asep Edi Suheri serta Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Mahmud Nazly Harahap, yang mengindikasikan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara lintas fungsi dengan pengawasan ketat dari unsur pengawas internal maupun profesi pengamanan.
Hingga kini, penyidik Bareskrim Polri masih terus mengembangkan penyidikan guna merinci peran masing-masing tersangka serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penyadapan ilegal tersebut.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait
