Aplikasi IKD Versi Terbaru Hadirkan Fitur Lupa PIN dan Pemindai OCR

SM Said
Aplikasi IKD versi 2.1.1 menghadirkan fitur Lupa PIN dan pemindai OCR untuk memudahkan pemulihan akun serta mempercepat pengisian data kependudukan secara digital. Foto ist

Hafidz menambahkan, pembaruan tersebut difokuskan untuk mengurangi berbagai hambatan teknis yang dialami pengguna dalam mengakses layanan IKD.

"Fitur Lupa PIN dan OCR kami hadirkan untuk memotong birokrasi teknis. Kami ingin memastikan masyarakat dapat mengelola identitas digital mereka dengan mandiri, aman, dan tanpa kendala kerumitan pengisian data," ujarnya.

Pemerintah pun mengimbau masyarakat untuk segera memeriksa dan memperbarui aplikasi IKD ke versi terbaru melalui toko aplikasi resmi di ponsel masing-masing.

Sementara itu, Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil Kemendagri, Muhammad Nuh Al Azhar, menyatakan pengembangan fitur tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mempercepat transformasi layanan publik berbasis digital.

"Identitas kependudukan digital harus adaptif dan ramah pengguna. Kami terus memperkuat infrastruktur teknologi IKD agar transformasi digital ini benar-benar memberi kemudahan nyata bagi seluruh lapisan masyarakat," kata Nuh Al Azhar.

Editor : Suriya Mohamad Said

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network