Hafidz menambahkan, pembaruan tersebut difokuskan untuk mengurangi berbagai hambatan teknis yang dialami pengguna dalam mengakses layanan IKD.
"Fitur Lupa PIN dan OCR kami hadirkan untuk memotong birokrasi teknis. Kami ingin memastikan masyarakat dapat mengelola identitas digital mereka dengan mandiri, aman, dan tanpa kendala kerumitan pengisian data," ujarnya.
Pemerintah pun mengimbau masyarakat untuk segera memeriksa dan memperbarui aplikasi IKD ke versi terbaru melalui toko aplikasi resmi di ponsel masing-masing.
Sementara itu, Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil Kemendagri, Muhammad Nuh Al Azhar, menyatakan pengembangan fitur tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mempercepat transformasi layanan publik berbasis digital.
"Identitas kependudukan digital harus adaptif dan ramah pengguna. Kami terus memperkuat infrastruktur teknologi IKD agar transformasi digital ini benar-benar memberi kemudahan nyata bagi seluruh lapisan masyarakat," kata Nuh Al Azhar.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait
