UPTD PPA Kota Bogor Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

Ifan Jafar Siddik
Konferensi Pers Kepolisian dan  UPTD PPA Kota Bogor di kantor UPTD Kota Bogor. Foto: Istimewa

“Kondisi ini berpotensi menimbulkan tindak kekerasan di dalam rumah tangga,” lanjutnya.

Sedangkan kasus kekerasan seksual dan pelecehan seksual, menurutnya kerap terjadi melalui jaringan media sosial, yang lebih intensif digunakan termasuk oleh anak-anak di masa pendemi.Misalnya kasus trafficking dengan model prostitusi online, serta kasus kekerasan seksual dan pelecehaan seksual pada pelaku anak dan korban anak. Baik laki laki maupun perempuan yang terjadi pada  jam, ketika pada situasi normal, anak bersekolah.

Pada tahun 2020  UPTD PPA Kota Bogor telah menangani 127 korban kasus kekerasan.

Terdiri atas 84 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 43 kasus kekerasan terhadap anak. Berlanjut pada tahun 2021 sebanyak 154 kasus, yang terdiri atas 104 kekerasan terhadap perempuan dan 50 kekerasan terhadap anak.

Memasuki 2022, hingga bulan Maret saja sudah tercatat 18 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 21 kekerasan terhadap anak, sehingga total ada 39 kasus.

Editor : Hilman Hilmansyah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network