UPTD PPA Kota Bogor Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

Ifan Jafar Siddik
Konferensi Pers Kepolisian dan  UPTD PPA Kota Bogor di kantor UPTD Kota Bogor. Foto: Istimewa

Menghadapi fenomena sosial seperti itu, maka keberadaan UPTD PPA Kota Bogor menjadi sangat relevan dan strategis. Lembaga ini secara resmi berfungsi awal tahun 2022, melanjutkan kiprah yang sebelumnya dilakukan P2TP2A Kota Bogor,yang sudah  berdiri sejak  11 November 2009.

Perubahan kelembagaan yang berada di bawah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bogor itu mengacu pada Peraturan Menteri PPA Nomor 4 tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan UPTD PPA.

Menurut Kepala UPTD PPA Kota Bogor, Indra Heviana, dalam hal penanganan korban kekerasan, pihaknya berperan melakukan pendampingan dan pemulihan.

“Sebagian kasus ditangani secara hukum dan sebagian menempuh jalur non litigasi dengan memediasi antara korban, keluarga korban serta pelaku untuk bermusyawarah menyelesaikan kasus,” ungkapnya.

Di samping itu pihaknya juga melakukan pendampingan psikologis untuk memulihkan kesehatan mental korban, yang terganggu akibat kasus kekerasan yang dialaminya.

Editor : Hilman Hilmansyah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network