JAKARTA, iNews.id - Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk mal atau pusat perbelanjaan di lima kota yaitu DKI Jakarta, Bandung, Semarang, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Surabaya.
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan, untuk kunjungan anak di bawah 12 tahun akan didominasi terjadi pada hari libur akhir pekan saat melakukan kunjungan bersama keluarga.
“Untuk kunjungan keluarga khususnya bersama anak-anak di pusat perbelanjaan akan lebih banyak terjadi atau di dominasi saat akhir pekan, untuk hari biasa cenderung sedikit,” kata Alphonzus saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (22/9/2021).
Pihaknya tengah memastikan ketaatan, kepatuhan, serta penerapan protokol kesehatan di pusat-pusat perbelanjaan sudah siap dengan penyesuaian regulasi dan kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah.
"Saat ini kondisi di dalam pusat perbelanjaan sudah jauh lebih aman dan sudah jauh lebih sehat dikarenakan sekarang semua orang yang berada di dalam pusat perbelanjaan sudah divaksin” ujarnya
Menurutnya, dengan adanya pemberlakuan protokol wajib vaksinasi yang pemeriksaannya dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi. Sehingga sebenarnya dapat diberikan berbagai pelonggaran berikutnya untuk Pusat Perbelanjaan.
Terkait okupansi atau tingkat kunjungan dari pusat perbelanjaan setelah dibolehkannya anak di bawah 12 tahun berkunjung masuk ke mal. Pihaknya menyebut akan melakukan pendampingan dan evaluasi di akhir pekan ini.
“Tentunya orang tua atau pun wali yang mengawasi pun harus sudah dapat membuktikan dirinya lolos screening. Anak di bawah usia 12 tahun tanpa pengawasan tentunya tidak diperbolehkan untuk mengunjungi mal karena tidak adanya pemantauan terhadap protokol kesehatannya,” pungkasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait