BOGOR, iNews.id - Kedudukan dan fungsi Camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) dalam melakukan pelayanan pendaftaran tanah, ternyata masih ditemukan persoalan di lapangan, terutama dalam pelayanan untuk membuat akta-akta tanah.
Hal itu direspon serius oleh Plt. Bupati Bogor Iwan Setiawan. Dia meminta para Camat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor harus teliti dalam mengurus akta tanah di wilayahnya agar mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat.
Menurutnya, selaku PPATS, Camat harus menguasai berbagai aturan pertanahan. Baik terkait dengan administrasi dan kewenangannya.
"Maka Camat harus lebih cermat dan teliti dalam memverifikasi, tertib administrasi baik pembebasan ataupun peralihan hak atas tanah lainnya," tegas Iwan saat memberikan pengarahan pada kegiatan Bimbingan Teknis Pertanahan bagi Camat se-Kabupaten Bogor, di Hotel Seruni, Cisarua, Kamis (19/5).
Hal ini, sambung dia, untuk meminimalisir timbulnya permasalahan pertanahan di wilayahnya masing-masing. Kemudian agar terhindar dan tersangkut permasalahan hukum terkait pertanahan.
"Oleh sebab itu, kegiatan Bimbingan Teknis ini harus diikuti dengan serius oleh para Camat, agar terwujud tertib administrasi pertanahan dan peningkatan pelayanan pertanahan di seluruh wilayah Kabupaten Bogor," harapnya.
Editor : Hilman Hilmansyah