Kemendagri: SIPD Integrasikan Perencanaan Pembangunan, Penganggaran, Monev, dan Pelaporan Pemda

Putra Ramadhani Astyawan
Foto: istimewa

Fatoni menegaskan, aplikasi SIPD wajib digunakan pemda dalam tata kelola keuangan dan pembangunan. Terlebih, hal itu merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Aturan itu menyebutkan, informasi keuangan dan pembangunan daerah disajikan dalam suatu sistem pemerintahan daerah.

Dirinya melanjutkan, SIPD berperan sebagai perekam transaksi aktivitas belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Penerapan aplikasi tersebut, diyakini bakal berjalan optimal jika didukung informasi dan data yang terus diperbarui daerah, utamanya yang menyangkut realisasi belanja serta output progres dari belanja tersebut.

"Aplikasi SIPD akan mendukung perubahan keuangan pusat dan daerah, khususnya dalam bidang keuangan," tuturnya.



Editor : Hilman Hilmansyah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network