Melalui SIPD, perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah dapat dipantau dan dimonitor. Karenanya, dia mengimbau para pemangku kepentingan di daerah harus memiliki komitmen yang sama dalam mendorong transformasi digital pengelolaan keuangan daerah.
Pada kesempatan tersebut, Fatoni juga mengimbau kepala daerah untuk segera menyesuaikan SIPD dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 70 Tahun 2019 secara tepat waktu. Hal itu sebagai bentuk dukungan perencanaan pembangunan berbasis elektronik.
"Kami minta juga seluruh pemda untuk secara tertib dan tepat waktu untuk menggunakan aplikasi SIPD sebagai platform menyampaikan dukungan perencanaan pembangunan dan keuangan daerah yang berbasis elektronik," pungkasnya
Editor : Hilman Hilmansyah
Artikel Terkait