Sementara itu, Kuasa Hukum Yayasan Al Irsyad Al Islamiyyah Kota Bogor, Mua'dz Masyhadi membeberkan beberapa poin terkait bukti atas kepemilikan lahan atas sekolah At Taufiq.
- Yang mempunyai gedung, yang mempunyai tanah disini dari tingkat SD, SMP, Masjid adalah Yayasan Al Irsyad Al Islamiyyah Kota Bogor.
- Yang memiliki izin, izin penyelenggara pendidikan adalah Al Irsyad, oleh karena itu, semua para pihak yg berkepentingan terhadap obyek ini, baik gedung maupun tanah ini, harus tunduk dan patuh terhadap Al Irsyad, harus seizin Al Irsyad.
- Semua yang ada saat ini untuk kegiatan belajar mengajar adalah milik Yayasan Al Irsyad Al Islamiyyah Kota Bogor.
"Nah segala sesuatu yg berhubungan dengan barang bergerak ataupun tidak bergerak di gedung ini, harus berhubungan dengan Al Irsyad, itu logika hukumnya, untuk benda bergerak yang sudah terlanjur dibawa oleh oknum-oknum baik itu alat-alat KBM seperti laptop dan lain-lain itu segera dikembalikan, karena itu perbuatan melawan hukum kalo tidak dikembalikan," jelasnya.
Editor : Hilman Hilmansyah
Artikel Terkait