Foto: istimewa
Terakhir, ia mengatakan, semua unsur yang ada untuk patuh terhadap Yayasan Al Irsyad Al Islamiyyah Kota Bogor.
"Dan saya ingatkan kepada semua pihak yang mendapatkan SK dari Al Irsyad Al Islamiyyah harus tunduk dan patuh terhadap Al Irsyad, karena guru-guru, kepala sekolah yang membuat SK itu adalah Al Irsyad, karena dia penyelenggara dan pemilik," tuturnya.
"Dalam hal ini kami minta semua pihak baik guru-guru dan karyawan, harus tunduk dan patuh terhadap Al Irsyad, karena Al Irsyad yang memiliki legal formal," tambahnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kuasa Hukum Islamic Center At Taufiq, Fahmi Bachmid mengatakan, hasil dari mediasi yang dilakukan belum menemui titik temu.
"Engga ada hasil apa-apa karena kalo mediasi itu sebetulnya yang jadi masalah apa? inikan sekolah At Taufiq, cuma kan memang dia merasa sebagai pemilik, tapi saya pertanyakan perihal dasar sebagai pemilik?!, kalo dasarnya wakaf kita harus jujurlah, apakah memang itu sudah pernah dicabut atau tidak, dicabut dalam artian itu ditarik oleh yang bersangkutan walaupun administrasinya belum, ada surat-suratnya semua, makanya saya bilang kalo mau duduk menyelesaikan bicara baik, jangan sampai mengorbankan murid dan siswa-siswa yang lagi sekolah disini, kasian, saya sih sarankan seperti itu," ujarnya.
Editor : Hilman Hilmansyah
Artikel Terkait