Ajuran Puasa untuk Selain Jamaah Haji
Di hari Arafah, jama'ah haji melakukan wukuf di Arafah dan agar kuat untuk memperbanyak doa dan dzikir di padang Arafah, maka puasa hanya disunnahkan bagi yang tidak berhaji.
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ
“Puasa hari Arafah (tanggal 9 Dzulhijjah) aku harap kepada Allah dapat menghapus dosa tahun yang sebelumnya dan tahun yang setelahnya.” [HR. Muslim dari Abu Qotadah radhiyallahu’anhu]
Asy-Syaikhul ‘Allaamah Ibnu Baz rahimahullah berkata, “Mayoritas ulama berkata: Sesungguhnya mengamalkan kewajiban-kewajiban dan meninggalkan dosa-dosa besar dapat menghapus dosa-dosa kecil. Adapun dosa-dosa besar tidak dapat dihapus kecuali dengan taubat kepada Allah subhanahu wa ta’ala.” [Fatawa Nur ‘alad Darb, 6/64]
Editor : Vitrianda Hilba Siregar