Pembahasan mengenai ide dasar terkait asas-asas dalam RKUHP, khususnya pada asas legalitas diperluas konsepsinya. Hal ini, seharusnya bertujuan agar peraturan undang-undang hukum pidana sesuai dengan kultur bangsa Indonesia, tidak hanya dari sisi kepastian hukum, namun juga pada sisi keadilan hukum.
Kata Rizki lebih lanjut, beberapa pasal yang dicantumkan dinilai sangat tidak tepat. Banyak pasal yang dirasa dibuat hanya untuk melindungi para pemangku jabatan dari cerdasnya kritikan pemuda bangsa.
"Seperti yang kita ketahui, beberapa pasal yang bermasalah antara lain adalah pasal 273, pasal 354, pasal 240&241, pasal 439&310. Yang intinya hak berpendapat kini lebih dibungkam dan disulitkan dalam mengemukakan kritikannya kepada pemangku jabatan," ujarnya.
Senada dengan Rizki, Koordinator Media Aliansi BEM se-Bogor Muhammad Naufaldi Hakim pun menegaskan RKUHP dalam proses penyusunannya diliputi misteri tidak transparan dan tanpa uji publik.
Editor : Hilman Hilmansyah