BOGOR, iNews.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir 60 rekening sebagai dampak polemik pengumpulan dana oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) pada hari ini Rabu (6/7/2022). Pemblokiran ini bisa akan bertambah seiring berjalannya penyelidikan oleh aparat penegak hukum.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan, transaksi 60 rekening miliki ACT di 33 penyedia jasa keuangan telah dihentikan, namun pihaknya masih terus mendalami data-data dari jasa penyedia keuangan.
Pemblokiran ini merupakan tindak lanjut atas keputusan Kementerian Sosial, yang menghentikan izin penghimpunan dana ACT. Sebelumnya Kemensos telah mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) yang telah diberikan pada Yayasan ACT tahun 2022, karena adanya indikasi pelanggaran.
"Per hari ini PPATK menghentikan sementara transaksi atas 60 atas 60 eh rekening atas nama entitas yayasan tadi di 33 penyedia jasa keuangan jadi ada di 33 penyediaan keuangan sudah kami hentikan ya lalu kemudian sebagai informasi kepada teman-teman, bahwa ini ini kita tidak dalam kapasitas untuk mendiskusikan terkait dengan partisipasi publik untuk berbagi gitu ya, kita mengencourge publik untuk terus apa berbagi menyalurkan bantuan kepada apa saudara-saudara kita yang membutuhkan hanya pesannya adalah memang ada resiko atau apabila publik tidak paham kalau entitas tadi adalah merupakan entitas yang kredible atau tidak atau publik tidak paham dikelola oleh pengurus-pengurusnya atau publik tidak paham ke mana dana tersebut kemudian dikelola apa oleh para pengurusnya. ini tidak hanya fokus terhadap yayasan tertentu, ini adalah pesan secara khusus kepada masyarakat umum di luar dan bisa terjadi kepada semua." tutur Kepala PPATK, Rabu ( 06/7/2022).
"Kita memang harus ada kehati-hatian bagi publik tanpa bermaksud melarang ataupun tanpa membatasi sumbangan-sumbangan dari publik karena memang itulah yang harus kita lakukan ya berbagi saling empati dan segala macam," lanjutnya.
Editor : Furqon Munawar