BOGOR, iNewsBogor.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri aliran dana yang diterima maupun yang dialirkan ke pihak lain oleh Gubernur non aktif Papua Lukas Enembe.
“Ya, dalam proses penyidikan kasus ini tentunya kami selalu berkoordinasi dengan PPATK dan instansi lain sejak awal,” jelas Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Sabtu (21/1).
Dari hasil koordinasi dengan PPATK, KPK mendapat informasi adanya aliran dana yang tidak normal di Otsus Papua.
"Makanya kami memeriksa saksi Anggota DPRD Provinsi Papua atas nama Yunus Wonda dan mendalami pengetahuan saksi tentang Dana Swadaya Khusus, termasuk soal posisi alokasi anggaran yang dijalankan tersangka LE sebagai gubernur," ujarnya.
Editor : Ifan Jafar Siddik