BOGOR, iNews.id - Merasa dirinya menjadi korban permainan mafia tanah, seorang warga Kelapa Gading Jakarta Utara Yudi Astono meminta atensi Kementerian Agraria/BPN untuk tidak membatalkan sertifikat tanah miliknya yang sudah terdaftar dengan status SHGB Nomor 5283.
"Saya berharap ini menjadi atensi Pemerintah khususnya Kementerian Agraria/BPN untuk memberantas mafia tanah. Bagaimana mungkin Eigendom palsu digunakan sebagai alas hak untuk mengklaim kepemilikan dan mengalahkan sertifikat yang sah," ujar Yudi Astono di Jakarta, Kamis, 7 Juli 2022.
Yudi mengungkapkan, permasalahan mengapa tanahnya beralih kepemilikan, berawal ketika tahun 2003, tiba-tiba ada dua orang bernama Sumarjo dan Muhamad Fuad Asrori menggugat (kepemilikan lahan-red) nya lewat pengadilan. Namun dalam persidangan terungkap bahwa bukti yang digunakan oleh Sumarjo dan Muhamad Fuad Asrori berupa Grosse Akta 849 & 850 adalah palsu.
"TNI AL dan saya kemudian membuat laporan Polisi. Berdasarkan penyidikan Polda Metro Jaya dan hasil Labkrim Puslabfor Bareskrim Polri: Grosse Akta 849 dan 850 yg digunakan oleh Sumarjo dan Muhamad Fuad Asrori dalam persidangan terbukti memang palsu. Karena aslinya milik TNI AL dan ada di warkah TNI AL," jelasnya.
Editor : Furqon Munawar