Yudi pun menambahkan, telah ada putusan Pengadilan Jakarta Utara yang menyatakan eksekusi atas lahan miliknya oleh Muhamad Fuad Ansori dinyatakan tidak sah.
"Dapat saya jelaskan bahwa perlawanan saya terhadap eksekusi No. 24/eks/2018/PN.Jkt.Utr telah ada hasil putusan 182/pdt/2022/pt.dki yang pada amarnya menyatakan bahwa eksekusi Muhamad Fuad Asrori tidak sah," tandasnya.
Sebelumnya diketahui, kasus mafia tanah yang menyerobot lahan milik TNI AL dengan modus pemalsuan surat tanah palsu telah bergulir di meja hijau.
Foto : Istimewa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Muhamad Fuad Ansori dengan dugaan pelanggaran Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan atau membuat akta palsu pada sidang tuntutan di PN Jakarta Pusat, Kamis (18/11/2021) lalu.
Oleh karena itu, berdasarkan fakta dan bukti yang didapat, JPU meminta hakim (PN Jakut-red) menetapkan terdakwa Muhamad Fuad Ansori terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus pemalsuan dokumen lahan milik Yudi Astono yang sebelumnya sudah terdaftar dan terlegalisir di BPN dengan status SHGB Nomor 5283.
Editor : Furqon Munawar