get app
inews
Aa Read Next : Aksi Terpuji Personel Polsek Parungpanjang Atensi Anak Kurang Gizi

Kejari Tetapkan 2 Tersangka Eks Pegawai BPBD Kab Bogor Terkait Korupsi Dana Bantuan Bencana

Jum'at, 29 Juli 2022 | 03:22 WIB
header img
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menetapkan dua tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi. Foto: iNewsbogor.id/ Putra Ramadhani Astyawan

BOGOR, iNews.id Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menetapkan dua tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Hal itu terkait dengan penggunaan belanja tidak terduga (BTT) tahun anggaran 2017.

"Dugaan tindak pidana korupsi penggunaan pemanfaatan belanja tidak terduga pada dinas BPBD Kabupaten Bogor tahun anggaran 2017. Berdasarkan mekanisme yang ada di kami, kami telah menetapkan dua orang berdasarkan surat penetapan tersangka nomor 723 kemudian surat penetapan tersangka nomor 724, kami telah menetapkan dua orang tersangka," kata Kasi Intel Kejari Kabupaten Bogor Juanda kepada wartawan, Kamis (28/7/2022).

Juanda menjelaskan, tersangka pertama yakni berinisial S mantan Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Bogor. Tersangka kedua berinisial SS yang merupakan pegawai kontrak BPBD Kabupaten Bogor pada tahun 2011-2018.

"Itu perkembangan terbaru terkait penanganan tindak pidana penyidikan tanggap darurat pada BPBD Kabupaten Bogor tahun anggaran 2017," jelasnya.

Adapun perannya, tersangka S bergerak sebagai yang melakukan pelaksanaan untuk kegiatan pencairan BTT tahun 2017. Sedangkan SS membantu dalam tugasnya sebagai anggota atau staff tersangka S.

"Kerugian sendiri ini kegiatannya berdasarkan hasil penghitungan, kerugiannya sampai Rp 1.743.450.000 estimasi kurang lebih seperti itu," tambahnya.

Dalam hasil penyidikan, lanjut Juanda, kedua tersangka menyelewengkan dana untuk korban bencana khususnya di tiga kecamatan yakni Cisarua, Tenjolaya dan Jasinga. Dimana, masyarakat tidak menerima dana yang sesuai dengan ketentuan.

"Untuk sementara karena berdasarkan data-data yang diperoleh kita fokus di kecamatan tersebut karena penerima bantuan di tahun 2017, ketiga Kecamatan itu termasuk yang paling besar. Berdasarkan keterangan dalam proses penyelidikan, kita melihat fakta-fakta keterangan dari saksi yang dilakukan bahwa penyaluran bantuan yang diberikan terhadap korban itu tidak sampai sebagaimana mestinya berdasarkan ketentuan yang sudah ada. Sehingga ada potongan-potongan, sehingga masyarakat tidak menerima secara sempurna bantuan," bebernya.

Kedua tersanga disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No 31 tahun 1999 dengan ancaman pidana untuk Pasal dua minimal 4 tahun dan untuk Pasal 3 minimal 1 tahun dan sampai dengan 20 tahun.

"Kami tidak tahu keberadaan yang bersangkutan, tapi setelah penetapan tersangka ini kita akan melakukan upaya pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai tersangka. Nanti penyidik akan melakukan panggilan terhadap yang bersangkutan. Penetapan kan baru hari ini, penyidik akan melakukan langkah-langkah dalam rangka menyempurnakan tindakan berkas perkara untuk kemudian dilimpahkan ke penuntut umum nantinya," tutupnya.

Editor : Hilman Hilmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut