JAKARTA, iNews.id - Pinjaman online yang mengandung riba hukumnya haram. Bukan hanya pinjaman online dalam bentuk offline bila mengandung riba maka hukumnya sama.
Hal ini adalah satu poin Ijtima Ulama ke-7 Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi ditutup pada Kamis (11/11/2021) setelah dilaksanakan selama tiga hari 9-11 November di Hotel Sultan Jakarta.
Forum ini menyepakati beberapa poin bahasan salah satunya tentang pinjaman online (pinjol).
"Layanan pinjaman baik offline maupun online yang mengandung riba hukumya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan," kata Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh saat konferensi pers penutupan Itjima ulama, Kamis,(11/11/2021).
Niam menuturkan perbuatan pinjam meminjam atau utang piutang adalah bentuk akad tabarru’ (kebajikan). Yakni bentuk atas dasar saling tolong menolong yang dianjurkan sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta