get app
inews
Aa Text
Read Next : Keranjingan Judi Online, Pria Lajang di Depok Nekad Jual Rumah Mengungsi ke Pemakaman

Pinjaman Online Mengandung Riba Hukumnya Haram 

Kamis, 11 November 2021 | 16:24 WIB
header img
Pinjaman online yang mengandung riba hukumnya haram. Bukan hanya pinjaman online dalam bentuk offline bila mengandung riba maka hukumnya sama disampaikan dalam Ijtima Ulama ke-7 Komisi Fatwa MUI. (Foto: MPI)

Lebih lanjut, Niam memaparkan baik orang yang menunda hutang dan memberikan ancama kepada orang yang berhutang juga hukumnya haram.

"Sengaja menunda pembayaran utang bagi yang mampu hukumnya haram dan memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar utang adalah haram," tuturnya.

Adapun memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran hutang bagi yang mengalami kesulitan, merupakan perbuatan yang dianjurkan (mustahab). Dengan demikian, Itjima Ulama memberikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah dalam hal ini Kominfo, Polri dan OJK yang hendaknya terus meningkatkan perlindungan kepada masyarakat.  

Selanjutnya pemerintah juga dapat melakukan pengawasan serta menindak tegas  penyalahgunaan pinjaman online atau finansial technologi peer to peer lending (Fintech Lending) yang meresahkan masyarakat. 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut