Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Diduga Terjerat Pinjol, Pemuda 23 Tahun di Bogor Ditemukan Meninggal
Advertisement . Scroll to see content

Pinjaman Online Mengandung Riba Hukumnya Haram 

Kamis, 11 November 2021 | 16:24 WIB
  • author Widya Michella
Pinjaman Online Mengandung Riba Hukumnya Haram 
Pinjaman online yang mengandung riba hukumnya haram. Bukan hanya pinjaman online dalam bentuk offline bila mengandung riba maka hukumnya sama disampaikan dalam Ijtima Ulama ke-7 Komisi Fatwa MUI. (Foto: MPI)

"Pihak penyelenggara pinjaman online hendaknya menjadikan fatwa MUI sebagai pedoman dalam semua transaksi yang dilakukan dan umat islam hendaknya memilih jasa layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah," katanya.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut