Pinjaman Online Mengandung Riba Hukumnya Haram
Kamis, 11 November 2021 | 16:24 WIB
"Pihak penyelenggara pinjaman online hendaknya menjadikan fatwa MUI sebagai pedoman dalam semua transaksi yang dilakukan dan umat islam hendaknya memilih jasa layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah," katanya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta