get app
inews
Aa Read Next : Kasus Iwan Sarjono di Pelalawan, Tersangka yang Kebal Hukum?

Putri Candrawathi Tersangka, Komnas Perempuan dan Komnas HAM Koordinasi Terkait Pemeriksaan

Jum'at, 19 Agustus 2022 | 22:50 WIB
header img
Putri Candrawathi Tersangka, Komnas Perempuan dan Komnas HAM Koordinasi Terkait Pemeriksaan. (Foto : iNewsBogor.id/ist.)

JAKARTA, iNewsBogor.id - Komisi Nasional (Komnas) Perempuan menyatakan akan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memeriksa istri mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani menjelaskan koordinasi dilakukan pasca Polri menetapkan Putri sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Komnas Perempuan tergabung dengan tim Komnas HAM untuk pemeriksaan Ibu P. Kami masih melanjutkan koordinasi dengan berbagai pihak terkait ini, termasuk seiring dengan perkembangan penetapan Ibu P sebagai tersangka," ujar Andy saat dihubungi MNC Portal, Jumat (19/8/2022).

Sebelumnya, Komnas Perempuan akan tetap mendalami kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh istri Ferdy Sambo yakni, Putri Candrawathi yang diduga terjadi di Magelang, Jawa Tengah.

"Kami berpendapat bahwa dugaan peristiwa kekerasan seksual terhadap Ibu Putri masih perlu diperdalam, termasuk informasi kemungkinan peristiwa di Magelang," kata Komisioner Komnas Perempuan, Theresia Iswarini kepada wartawan, Kamis (18/8/2022).

Komnas Perempuan pun masih menunggu kabar dari pihak Putri Candrawathi untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap yang bersangkutan. 

Seiring menunggu kesediaan Putri untuk diperiksa, Tim Khusus (Timsus) Polri menetapkan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.

Penetapan tersangka diputuskan setelah Timsus Polri melakukan gelar perkara dan pemeriksaan tiga kali kepada Putri.

"Saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).

Dengan demikian, setidaknya ada lima tersangka dalam kasus itu. Kelimanya ialah Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal.

Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak-menembak.

Editor : Furqon Munawar

Follow Berita iNews Bogor di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut