Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Walikota Bogor Soroti Keluhan Perizinan dan Siapkan Hotline Pengaduan
Advertisement . Scroll to see content

Cara Mengakses Situs Yang Telah Diblokir, Ini 4 Langkah Yang Dapat Anda Lakukan

Rabu, 24 Agustus 2022 | 16:53 WIB
  • author Furqon Munawar/Net Bogor
Cara Mengakses Situs Yang Telah Diblokir, Ini 4 Langkah Yang Dapat Anda Lakukan
Cara Mengakses Situs Yang Telah Diblokir, Ini 4 Langkah Yang Dapat Anda Lakukan. (Foto : iNewsBogor.id/ist.)

4. Menggunakan Google Translate

Siapa sangka ternyata Google Translate Google Translate dapat digunakan untuk menyembunyikan alamat situs web. Metode ini tidak selalu berhasil, tetapi bisa dicoba dan dapat menjadi alternatif untuk membuka situs yang diblokir.

Caranya buka https://translate.google.com/ di browser. Kemudian, ketik alamat situs di dalam kotak teks sebelah kiri. Pilih bahasa apa pun untuk kotak paling kanan. Terdapat tampilan tautan berwarna biru yang dapat diklik pada kotak paling kanan. Klik tautan itu. Jika memungkinkan Goovle Translate bakal menembus situs yang diblokir tersebut.

Demikian 4 langkah mudah cara membuka situs yang teleh diblokir yang bisa anda lakukan. Semoga bermanfaat, selamat mencoba.

.==========================================

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada oleh dengan judul "Cara Membuka Situs Diblokir Tanpa Aplikasi, Simak Tips Ini!". Untuk selengkapnya kunjungi:https://tekno.sindonews.com/read/722881/207/cara-membuka-situs-diblokir-tanpa-aplikasi-simak-tips-ini-1648130597?showpage=all

Editor: Furqon Munawar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut