get app
inews
Aa Read Next : Makin Akurat, Pos Indonesia Distribusikan Bantuan Pangan dengan Aplikasi Canggih

Cara Mengakses Situs Yang Telah Diblokir, Ini 4 Langkah Yang Dapat Anda Lakukan

Rabu, 24 Agustus 2022 | 16:53 WIB
header img
Cara Mengakses Situs Yang Telah Diblokir, Ini 4 Langkah Yang Dapat Anda Lakukan. (Foto : iNewsBogor.id/ist.)

1. Menggunakan Website Croxy Proxy

Cara pertama untuk membuka situs yang diblokir tanpa aplikasi adalah dengan menggunakan website Croxy Proxy. Caranya sangat mudah, hanya perlu mengunjungi situs tersebut. Buka situs Croxy Proxy (https://www.croxyproxy.com/) lewat browser Google Chrome. Nantinya di halaman utama website akan ada kolom URL. Isi kolom URL tersebut dengan alamat situs yang diblokir lalu klik Go.

Tunggu hingga proses selesai, setelah itu bisa akses website yang diblokir melalui link proxy tersebut.

2. Menggunakan Bowser Extension

Memakai browser extension jadi salah satu cara yang bisa digunakan untuk membuka situs yang diblokir tanpa aplikasi. Terdapat banyak pilihan ekstensi yang bisa digunakan seperti Hola, UltraSurf, ProxMate. Ekstensi ini gratis dan memanfaatkan beragam server di seluruh dunia. Cara menggunakannya cukup kunjungi bagian extension pada browser dengan mengklik ikon tiga titik vertikal di kanan layar. Lalu pilih salah satu ekstensi yang sesuai dengan keinginan.

3. Menggunakan Site2Unblock

Site2unblock adalah situs yang dapat membantu membuka situs yang diblokir dan bebas akses tanpa harus menggunakan VPN atau extension tambahan di google chrome. Cara kerjanya mirip Croxy Proxy.

Buka situs Site2Unblock (site2unblock.com) lewat browser Google Chrome. Carilah kolom kolom URL yang tersedia di halaman utama website. Isi kolom URL tersebut dengan alamat situs yang diblokir lalu klik unblock website. Tunggu hingga proses selesai, nantinya situs akan terbuka di tab baru Google Chrome.

Editor : Furqon Munawar

Follow Berita iNews Bogor di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut