Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Walikota Bogor Soroti Keluhan Perizinan dan Siapkan Hotline Pengaduan
Advertisement . Scroll to see content

Cara Mengakses Situs Yang Telah Diblokir, Ini 4 Langkah Yang Dapat Anda Lakukan

Rabu, 24 Agustus 2022 | 16:53 WIB
  • author Furqon Munawar/Net Bogor
Cara Mengakses Situs Yang Telah Diblokir, Ini 4 Langkah Yang Dapat Anda Lakukan
Cara Mengakses Situs Yang Telah Diblokir, Ini 4 Langkah Yang Dapat Anda Lakukan. (Foto : iNewsBogor.id/ist.)

JAKARTA, iNewsBogor.id - Cara membuka situs yang telah diblokir bisa dilakukan tanpa aplikasi tambahan seperti VPN. Dengan cara ini, Anda juga tidak perlu khawatir kuota data tersedot seperti menggunakan VPN. Pemblokiran situs-situs tertentu memang mengharuskan kita memutar otak bagaimana caranya agar situs bisa tetap diakses.

Menggunakan aplikasi VPN adalah salah satu caranya, namun penggunaan secara sembarang cukup berbahaya. Penggunaan VPN yang tidak jelas atau gratisan, berisiko mengalami pencurian data, perangkat terinfeksi malware, dan menjadi korban penipuan. Maka dari itu, VPN belum bisa dijadikan pilihan terbaik, apalagi bagi para pejuang gratisan.

Tapi jangan khawatir, nyatanya ada beberapa cara untuk membuka situs-situs yang diblokir tanpa harus menggunakan aplikasi seperti VPN.

Berikut 4 langkah cara mengakses situs yang telah dibkokir seperti dilansir dari berbagai sumber, Rabu (24/8/2022).

Editor: Furqon Munawar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut