"Saat melapor, didepan petugas Asmin menjelaskan bahwa Pada Rabu (17/11/2021) pukul 21.00 WIB pada saat pelapor sedang beristirahat di rumah, kemudian Asmin mendapatkan telepon dari anak kandungnya berinisial MN. Saat ditelpon, MN menerangkan kepada ayahnya pada hari yang sama sekira pukul 19.00 WIB di Areal Lokasi TI Sungai Buak Desa Romadhon Kecamatan Sungai Selan, MN mengalami dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku," ujar Boy.
Lebih lanjut dikatakannya, saat ditelepon korban mengaku ke ayahnya telah dianiaya dengan cara ditampar dan ditendang oleh pelaku.
"Korban ini mengaku ke ayahnya telah ditampar dan ditendang oleh pelaku, sehingga mengalami sakit di bagian pundak sebelah kiri, paha kiri, dan pinggang bagian kanan," ujarnya.
Berdasarkan laporan ini, Polsek Sungai Selan bergerak cepat dengan menerjunkan tim Opsnal Unit Reskrim dan unit Intelkamnya untuk memburu pelaku yang dipimpin Ipda Jemmi.
"Setelah mendapat laporan ini personil kami langsung melakukan pencarian korban, dan pada Kamis malam pukul 22.00 WIB tim kami berhasil mendapatkan keberadaan pelaku. Tim kami pun langsung menuju kediaman pelaku dan berhasil menangkap pelaku tampa perlawanan," jelas Boy.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar