Dilempar Pasir Pria Ini Balas Tendang Perempuan hingga Terjerembab
Untuk mempertanggung jawabkan ulahnya, pelaku langsung di gelandang ke Mapolsek Sungai Selan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Di hadapan Polisi, pelaku mengaku tega menganiaya korban lantaran sebelumnya korban melempar pasir kepada dirinya di lokasi TI. Dimana aksi tersebut dipicu oleh sikap pelaku yang menggoda dan mencolek korban.
"Alasan Holil melakukan penganiyaan terhadap MN adalah, sebelumnya Holil sempat menggoda dan mencolek MN, karena tidak terima MN memarahi dan melemparkan segenggam pasir ke arah pelaku, Holil yang kesal lansung menampar dan menendang MN," ujar Boy.
Atas kejadian tersebut, Holil disangkakan pada pasal 351 KUHP tindak pidana dengan ancaman kurungan penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta