BOGOR, iNews.id - Polisi telah menetapkan 6 tersangka dalam kasus tawuran yang menewaskan satu orang di wilayah Kota Bogor. Mereka memiliki peran masing-masing mulai dari tersangka utama yang menganiaya korban hingga menyimpan senjata tajam.
"Kurang dari 1x24 jam kami berhasil mengamankan 18 orang terdiri dari 2 kelompok. Kelompok yang teribat dalan tawuran ini adalah kelompok mengatasnamakan Athopink_reborn dan Parung Destroyer. Dari 18 orang ini kita kelompokan kembali dalam peranan masing-masinh sehigga berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara kami menetapkan 6 orang tersangka," kata Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan, Minggu (18/9/2022).
Ferdy menjelaskan, untuk tersangka utama yakni berinsial FG (19) yang melakukan pembacokan terhadap korban dan RH berperan sebagai yang mengajak atau mengirimka undangan tawuran. Selanjutnya, MDV (14) dan IS (13) turut melakukan aksi tawuran terakhir yakni MM (16) dan IF (18) yang menyimpan senjata tajam untuk aksi tawuran.
"Kemudian untuk 12 orang lainnya sementara masih saksi karena ada disana ada di TKP dan janjian tawuran tapi pelaksanaannya yang 12 orang tidak ikut langsung hanya mantau dari jarak tertentu," jelasnya.
Editor : Furqon Munawar