Kuasa hukum R, Darmon Sipahutar, menjelaskan permasalahan yang dialami kliennya itu bermula ketika kliennya meminjam uang sebesar Rp200 juta di tahun 2016, ke sebuah PT yang bergerak di bidang finance.
Darmon menuturkan kliennya telah membayar hutangnya itu sebanyak Rp130 juta hingga pada tahun 2018. Namun, diakuinya adanya pandemi Covid-19 membuat pembayaran angsuran menjadi tersendat.
Dari hal ini, Darmon menuturkan kliennya sudah mencoba mengajukan surat yang ditujukan untuk PT finance tersebut sebanyak dua kali guna meminta relaksasi.
Namun sayangnya, ajuan tersebut tak berbalas dan R pun baru mengetahui bahwa PT finance tersebut tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Ibu ini (R) berikan surat ke PT untuk diberikan relaksasi terhadap hutang. Tapi, tidak ada jawaban karena PT sudah dua kali dibekukan oleh OJK karena dianggap bermasalah," tutur Darmon.
Lebih lanjut, Darmon menuturkan kliennya dibuat terkejut bahwa ternyata rumah tersebut telah dilelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I dengan harga Rp735 juta.
Diketahui sosok bernama J Supriyanto yang menjadi pemilik rumah keluarga R yang berprofesi sebagai pemilik balai lelang swasta bernama Griya Lestari. Namun, tak berlangsung lama, Supriyanto kembali melelang rumah tersebut dan kini beralih kepada pihak bernama Rasmidi.
Editor : Edi Yulianto