Jakarta.iNews.id - Polri dengan tegas melarang aksi Reuni 212 di Patung Kuda, Jakarta Pusat. Pelarangan ini dilakukan agar mencegah pencegahan Covid-19 yang bisa disebabkan oleh kerumunan massa bila kegiatan itu tetap dilaksanakan.
"Tidak diperbolehkan (Reuni 212), Polda Metro sudah bilang," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (2/12/2021).
Rusdi menekankan, polisi dalam hal ini Polda Metro Jaya, telah menyiapkan sanksi tegas kepada orang-orang yang nekat mengikuti aksi tersebut.
"Kita lihat saja, Polda Metro Jaya mempersiapkan langkah antisipasi. Yang pasti telah menyiapkan langkahnya," ujar Rusdi.
Sementara, Polda Metro Jaya menerapkan tindak pidana bagi masyarakat yang tetap melakukan aksi Reuni 212, hari ini.
Editor : Hilman Hilmansyah