Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo ke Jajaran Kabinet: Tidak Ada Libur Sebelum Pengungsi Sumatera Terlayani
Advertisement . Scroll to see content

Polri Larang Reuni 212, Ini Sanksinya Bila Melanggar 

Kamis, 02 Desember 2021 | 09:17 WIB
  • author Putranegara
Polri Larang Reuni 212, Ini Sanksinya Bila Melanggar 
Polri memastikan tidak memperbolehkan aksi reuni 212 di Patung Kuda, Jakarta Pusat. Foto: Ilustrasi/SINDOnews

Jakarta.iNews.id - Polri dengan tegas melarang aksi Reuni 212 di Patung Kuda, Jakarta Pusat. Pelarangan ini dilakukan agar mencegah pencegahan Covid-19 yang bisa disebabkan oleh kerumunan massa bila kegiatan itu tetap dilaksanakan.

"Tidak diperbolehkan (Reuni 212), Polda Metro sudah bilang," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (2/12/2021).

Rusdi menekankan, polisi dalam hal ini Polda Metro Jaya, telah menyiapkan sanksi tegas kepada orang-orang yang nekat mengikuti aksi tersebut.

"Kita lihat saja, Polda Metro Jaya mempersiapkan langkah antisipasi. Yang pasti telah menyiapkan langkahnya," ujar Rusdi.

Sementara, Polda Metro Jaya menerapkan tindak pidana bagi masyarakat yang tetap melakukan aksi Reuni 212, hari ini.

Editor: Hilman Hilmansyah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut