Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo ke Jajaran Kabinet: Tidak Ada Libur Sebelum Pengungsi Sumatera Terlayani
Advertisement . Scroll to see content

Polri Larang Reuni 212, Ini Sanksinya Bila Melanggar 

Kamis, 02 Desember 2021 | 09:17 WIB
  • author Putranegara
Polri Larang Reuni 212, Ini Sanksinya Bila Melanggar 
Polri memastikan tidak memperbolehkan aksi reuni 212 di Patung Kuda, Jakarta Pusat. Foto: Ilustrasi/SINDOnews

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan, pihaknya tidak memberikan izin kegiatan aksi Reuni 212 di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya. Bagi masyarakat yang tetap melakukan aksi akan dikenakan tindak pidana.

"Mereka yang memaksa akan mendapat sanksi hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku dapat dipidana," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu 1 Desember 2021.
 

Editor: Hilman Hilmansyah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut