BATAM,iNews.id – Kejadian tragis terjadi di Batam. Dua dari empat pria mabuk tega menganiaya PSG cantik.
Pria berinisial JR (26) dan IS (32) tak berkutik saat diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja. Keduanya tega menganiaya SPG berinisial TS di Foodcourt 98 Batam.
Kapolsek Lubuk Baja AKP Budi Hartono mengatakan, kedua pelaku menganiaya korban dikarenakan sakit hati dan cemburu. "Jadi, mereka ini cemburu, karena korban wanita berinisial TS yang merupakan SPG minuman, dijemput oleh suaminya berinisial JY," katanya, Kamis (2/12/2021).
Dijelaskannya, saat itu JY menjemput istrinya di Foodcourt 98 pada Minggu (21/11/2021) pukul 03:00 WIB dini hari. Kemudian saat menghampiri JY, sang istri dipanggil oleh para pelaku. "Pelaku pun menanyakan siapa yang sedang menjemputnya, bukannya sang istri yang menjawab. Akan tetapi, JY yang menjawab kalau dia adalah istrinya," jelas Budi.
Lantaran merasa cemburu, para pelaku langsung memukul dada JY dan menendang pipinya hingga tersungkur ke aspal. TS yang hendak melerai juga dipukul pada pipi kanannya oleh salah satu pelaku, sehingga TS berlari ke dalam Foodcourt 98 untuk meminta pertolongan. "Setelah kejadian penganiayaan, pasangan suami istri ini langsung melakukan visum ke Rumah Sakit Harapan Bunda, dan melapor ke Polsek Lubuk Baja," bebernya.
Kedua pelaku sudah mabuk duluan di Foodcourt Pasifik. Saat itu mereka berpindah ke Foodcourt 98 untuk menjumpai wanita yang biasa menemani mereka, yaitu TS. "Jadi sampai di sana, wanita itu justru sudah dijemput suaminya. Akibat pengaruh alkohol, kedua pelaku emosi dan menganiaya para korban," kata Budi.
Usai menerima laporan, pada Selasa (30/11/21) pukul 22:15 WIB, dua orang pelaku pengeroyokan tersebut diringkus di kamar kosnya yang berada di Bengkong Indah Bawah. Keduanya langsung dibawa ke Polsek Lubuk Baja.
Selain keduanya, ada dua pelaku masih buron, yaitu berinisial EK dan EP. "Pengakuan dua pelaku dan korban, ada dua orang lagi pelaku. Semuanya pelaku berjumlah empat orang, dan saat ini masih dalam pengejaran," pungkasnya.
Editor : Edi Yulianto