get app
inews
Aa Read Next : Beda Besaran Zakat Fitrah, Kota Bogor 45 Ribu Kabupaten Bogor 37,5 Ribu Kabupaten Cianjur 3 Besaran

BAZNAS RI Dukung Penegakan Hukum terhadap Penyalahgunaan Dana Zakat

Jum'at, 02 Desember 2022 | 19:41 WIB
header img
Wakil Ketua Baznas RI Mo Mahdum. Foto: iNewsBogor.id/istimewa

JAKARTA, iNewsBogor.id - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI mendukung penuh seluruh upaya penegakan hukum terhadap penyelewengan Dana Zakat, Infak, Sedekah (ZIS) pada BAZNAS di seluruh Indonesia.

Menurut Wakil Ketua BAZNAS RI, Mo Mahdum, pengelolaan zakat oleh BAZNAS memegang prinsip 3A, Aman Syari, Aman Regulasi, dan Aman NKRI.

"BAZNAS RI sepenuhnya mendukung proses penegakan hukum terhadap penyelewengan dana ZIS, yang telah menodai nilai dan prinsip BAZNAS seluruh Indonesia. BAZNAS RI bersikap tegas dan tidak menolerir adanya tindak penyelewengan dana tersebut,” kata Mo Mahdum, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (2/12/2022). 

Ia mengatakan, hal ini sangat mencoreng kredibilitas dan semangat BAZNAS RI, yang selalu mengedepankan akuntabilitas dalam setiap kegiatan di BAZNAS seluruh Indonesia. 

Menyikapi pemberitaan yang beredar mengenai dugaan penyelewengan dana di Bengkulu Selatan yang terjadi tiga tahun lalu, saat ini BAZNAS RI berkomitmen untuk melakukan perbaikan secara menyeluruh.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut