get app
inews
Aa Text
Read Next : Beda Besaran Zakat Fitrah, Kota Bogor 45 Ribu Kabupaten Bogor 37,5 Ribu Kabupaten Cianjur 3 Besaran

BAZNAS RI Dukung Penegakan Hukum terhadap Penyalahgunaan Dana Zakat

Jum'at, 02 Desember 2022 | 19:41 WIB
header img
Wakil Ketua Baznas RI Mo Mahdum. Foto: iNewsBogor.id/istimewa

BAZNAS RI sebagai operator dan koordinator zakat nasional, terus meningkatkan standarisasi pengelolaan zakat menuju arah yang lebih baik. Hubungan BAZNAS RI dan BAZNAS Provinsi/Kabupaten/Kota tidak struktural. Masing-masing daerah mengelola dana secara mandiri, sehingga dana yang dikumpulkan oleh BAZNAS di daerah, dikelola langsung oleh BAZNAS daerah tersebut.

Selain itu, BAZNAS RI berharap kejadian ini tak mengurangi kepercayaan masyarakat dalam menyalurkan zakat, infak, dan sedekahnya melalui BAZNAS RI. Mo Mahdum memastikan pengelolaan dana umat zakat, infak, dan sedekah, yang dikelola BAZNAS RI dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta tepat sasaran. 

BAZNAS RI mengucapkan terima kasih kepada aparat penegak hukum yang telah memproses kasus tersebut. BAZNAS RI juga minta kepada masyarakat untuk melaporkan manakala ada penyimpangan penggunaan dana ZIS, tentu harus disertai dengan bukti yang kuat.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut