get app
inews
Aa Text
Read Next : Beda Besaran Zakat Fitrah, Kota Bogor 45 Ribu Kabupaten Bogor 37,5 Ribu Kabupaten Cianjur 3 Besaran

BAZNAS RI Dukung Penegakan Hukum terhadap Penyalahgunaan Dana Zakat

Jum'at, 02 Desember 2022 | 19:41 WIB
header img
Wakil Ketua Baznas RI Mo Mahdum. Foto: iNewsBogor.id/istimewa

BAZNAS RI tidak akan memberikan perlindungan hukum terhadap kasus korupsi maupun penyimpangan dana di lingkungan BAZNAS seluruh Indonesia. Sejak awal kasus ini mengemuka, BAZNAS RI terus berkoordinasi dengan penegak hukum. BAZNAS Kabupaten Bengkulu Selatan juga telah memberhentikan tersangka kasus tersebut pada tahun 2020.

“Agar tidak terjadi fitnah maka kasus ini harus diselesaikan secara tuntas dan transparan. BAZNAS RI sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang ditugaskan untuk mengelola dana zakat, infak, dan sedekah, memegang teguh prinsip 3A, yakni Aman Syar'i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI serta senantiasa memberikan layanan zakat agar aman dan tepat sasaran,” kata Mo Mahdum.

"Kami selalu berupaya penuh bagaimana menjaga kepercayaan publik, karena itu menjadi kunci utama menyukseskan berbagai program yang digulirkan BAZNAS RI untuk kesejahteraan umat," kata Mo Mahdum. 

Editor : Ifan Jafar Siddik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut