get app
inews
Aa Read Next : Selebgram Rea Nurul Ngaku Jadi Korban Rekayasa Hukum 

Netizen Geram Rachel Vennya Tak Dipenjara, Ini Sebabnya

Senin, 13 Desember 2021 | 10:12 WIB
header img
Rachel Vennya tak dipenjara lantaran dinilai bersikap sopan di hadapan Majelis Hakim. Hal ini membuat netizen membandingkan Rachel dengan kasus nenek Asyani. Foto/Antara

Sepetri diketahui pada 2015 lalu, nenek Asyani didakwa mencuri dua batang pohon jati milik perhutani. Batang pohon tersebut dipergunakan untuk membuat tempat tidur. Sang nenek telah membantah segala tuduhan tersebut. Menurutnya, batang pohon yang dimaksud diambil dari lahannya sendiri.

Namun hakim memutuskan nenek Asyani bersalah sehingga dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 1 tahun 3 bulan. Ia juga dituntut membayar denda Rp500 juta dengan subsider 1 hari hukuman percobaan.

Editor : Hilman Hilmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut