Netizen Geram Rachel Vennya Tak Dipenjara, Ini Sebabnya
Senin, 13 Desember 2021 | 10:12 WIB
Sepetri diketahui pada 2015 lalu, nenek Asyani didakwa mencuri dua batang pohon jati milik perhutani. Batang pohon tersebut dipergunakan untuk membuat tempat tidur. Sang nenek telah membantah segala tuduhan tersebut. Menurutnya, batang pohon yang dimaksud diambil dari lahannya sendiri.
Namun hakim memutuskan nenek Asyani bersalah sehingga dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 1 tahun 3 bulan. Ia juga dituntut membayar denda Rp500 juta dengan subsider 1 hari hukuman percobaan.
Editor : Hilman Hilmansyah