Karena itu, dalam muktamar nanti peserta akan meminta fatwa atas status legal piagam PBB itu. "Sejauh mana keabsahan Piagam PBB dan Organisasi PBB –dengan mempertimbangkan alasan, proses dan mekanisme serta tujuan kelahirannya—sebagai perjanjian (‘ahd) yang mengikat umat Islam atas dasar keabsahan pihak-pihak –negara-negara dan para kepala negara—yang mengklaim posisi sebagai wakil-wakil mereka (umat Islam) pada saat menyepakatinya," kata Gus Yahya.
Para ulama ahli fiqih, kata Gus Yahya, perlu memberikan jawaban atas satu pertanyaan mendasar itu.
Menurut Gus Yahya, gagasan muktamar internasional fiqih itu merupakan bagian dari NU untuk berkontribusi dalam perdamaian dunia internasional. "Ini awalan dari inisiatif strategis yang diusung NU dalam.membangun peradaban," ujar Gus Yahya.
Muktama ini akan dihadiri sejumlah tokoh dunia seperti Syaikh Dr. Ahmad Al-Thayib (grand Syaikh Al Azhar, Mesir); Syaikh Abdullah bin Mahfudh Ibn-Bayyah (Majelis Hukana Al amuslimin, UAE); Al Habib Ali Zainal Abidin bin Abdurrahman Al Jufri (Direktur El Taba Institute, UAE); Eslam Sa'ad (Peneliti Islam Kontemporer,. Mesir); Dr. Syafiq Ibrahim Allam (Grand Mufti, Mesir); dan Prof. Koutoub Moustapha Kano (Sekjen Council of Islamic Fiqh Afrika).
Sementara dari Indonesia yang akan menjadi pembicara adalah Prof Dr. KH Quraish Shihab, KH Miftachul Akhyar (Rais aam PBNU), KH ma'ruf amin (wakil presiden), KH Afifuddin Muhajir (wakil Rais aam PBNU), dan KH Ahmad Mustofa Bisri (mustasyar PBNU).
Editor : Ifan Jafar Siddik